Lompat ke isi utama

Berita

ANGGOTA BAWASLU MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERBAWASLU BESERTA PRODUK HUKUM NON BAWASLU.

Dokumentasi Kegiatan

Palembang, Musi Rawas Utara - Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) VITA NOVALIA ARIFIN bersama Staf Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tentang Sosialisasi dan Inflementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, Kegiatan berlangsung dari tanggal 18-20 Agustus 2024 Bertempat di The ALTS Hotel Palembang.

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar memahami seluruh peraturan-peraturan, tak hanya peraturan Bawaslu, tapi juga peraturan KPU, peraturan terkait netralitas, dan lain sebagainya. Hal tersebut ia sampaikan pada saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non-Bawaslu di The Alts Hotel Palembang, Minggu (18/8/2024) malam.

“Perlu bagi kita semua untuk memahami semua peraturan. Jika ada laporan, kita bisa menganalisa apakah laporan tersebut masuk kedalam pelanggaran pemilu atau tidak. Apabila tidak ada terdapat di perbawaslu, maka cari diperaturan lain. Ini akan memperkuat argumentasi kita,” katanya.

Ia mencontohkan, pemasangan alat peraga sosialisasi di jalan secara regulasi tidak melanggar perbawaslu. Akan tetapi secara estetika ini tentu melanggar estetika kota karena merusak lingkungan. 

Lebih lanjut, ia meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota harus ada minimal 1 orang yang sangat paham dengan peraturan. “Minimal ada 1 orang yang rajin membaca peraturan. Jika dalam 1 kabupaten ada 5 anggota, minimal 2 yang paham peraturan. Kalau anggotanya 3, minimal 1 yang paham. Dengan begitu bisa saling menutupi dan melengkapi,” ucapnya.

Terakhir, perkuat soliditas antara anggota Bawaslu dan sekretariat. Sinergitas jajaran pengawas pemilu sangat diperlukan karena dengan begitu Bawaslu dapat memaksimalkan kerja-kerja pengawasan demi mewujudkan Pemilihan yang berintegritas.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh ketua dan anggota , serta staf yang membidangi hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Penulis : Bawaslu