Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ?

Apa Itu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ?

Bawaslu Muratara, terdapat beberapa istilah dalam pemilu, hal itu mencakup juga istilah dari daftar pemilih yang salah satunya yaitu DPTb. Menurut sahabat Bawaslu apa itu DPTb? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :

  1. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
  3. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  5. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Itulah sekilas mengenai daftar pemilih tambahan, untuk dapat lebih jelasnya lagi, sahabat bawaslu dapat berdiskusi dengan Petugas Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) di tempat domisili dimana sahabat berada, atau dapat berkunjung langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.