ASN Harus Propesional, Muhammad Sarkani saat menjadi Narasumber Tekankan ASN Harus Cepat Beradap Tasi
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Sarkani, ingatkan profesionalisme dipengaruhi oleh mindset atau pola pikir pegawai. Hal tersebut ia sampaikan pada saat menjadi narasumber kegiatan Orientasi PPPK Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).
“Perubahan harus diarahkan dari dilayani menjadi melayani, dari orientasi proses menjadi orientasi output, dari menunggu menjadi menjemput bola, dari incompetent menjadi competent, dari rumit, boros dan koruptif menjadi sederhana, irit dan bersih,”katanya.
Sarkani mengatakan, terdapat tiga pilar kompetensi dan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pegawai ASN dituntut berposisi sebagai profesi yang memiliki tiga dimensi kompetensi utama: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural.
Selain kompetensi, penerapan Kode Etik Pegawai Bawaslu (berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang kode etik pegawai Bawaslu) dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu) ditegaskan sebagai fondasi moral ASN Bawaslu wajib dapat bekerja secara transparan, akuntabel, serta bertindak sebagai pemecah masalah (problem solver).
Melalui pembekalan ini, ASN Bawaslu diharapkan tidak hanya menguasai tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga memiliki mentalitas pahlawan masa kini yang mengutamakan kepentingan bangsa dan berani berinisiatif.
Humas Bawaslu