Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Langsung, Bawaslu Muratara Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II.

Dokumentasi

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara Hadir Langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II pada Rabu 2/7/2025.

 

Bawaslu Muratara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Rabu 2 Juni 2025, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang dengan meminta tanggapan dan masukan data berupa kesalahan data, pemilih baru, serta pemilih tidak memenuhi syarat melalui formulir tanggapan dan masukan masyarakat atau mengisi daftar isian yang disediakan.

Rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KPU Muratara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara Vita Novalia Arifin serta Farlin Addian, dan Operatir daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten Muratara, perwakilan masing-masing instansi Kepolisian, Kodim 0406 Wilayah Kabupaten Muratara, Lapas (Lembaga Pemsyarakatan) Kelas II Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muratara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muratara, Dinas Pendidikan Pendidikan, serta stakeholder terkait lainnya.

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah menyampaikan instruksi Pada saat Pleno PDPB Triwulan II Hairul Mengatakan pentingnya berfokus mengurai atau menampilkan Perubahan Data dari Data Pemilihan yang terakhir atau Pilkada tahun 2024 kemaren sampai saat ini apakah ada perubahan, agar kita mengetahu elemen mana saja yang terdapat perubahan.

" Kami memintak untuk menampilkan Perubahan Data dari Data Pemilihan yang terakhir atau Pilkada tahun 2024 kemaren sampai saat ini apakah ada perubahan, agar kita mengetahu elemen mana saja yang terdapat perubahan Supayah tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari mengingat betapa krusialnya daftar pemilih ini di Pemilu " Ujar Hairul Alamsyah.

Hairul Menambahkan Kami juga memintak Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muratara melakukan juga koordinasi bersama Steckholder terkait seperti Disdukcapil Karena ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2025.

" Segera lakukan koordinasi bersama Steckholder terkait seperti Disdukcapil Karena dari disdukcapil ini la muara dari semua data Pemilih ini, jangan sampai terdapat pemilih baru yang belum terdaptar dalam Pemilih ini, Sekarang bagaimana KPU bekerjasama, kita memastikan daftar pemilih tambahan yang kemarin memberikan hak pilihnya, itu bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih pada pemilu yang akan datang, dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi " Kata Hairul Alamsyah.

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait perubahan data pemilih. “Pengawasan partisipatif sangat penting dalam menjamin kualitas demokrasi. Kami terbuka terhadap aduan dan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

“Kami membuka posko ini untuk menjawab kebutuhan pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat berkontribusi langsung dengan menyampaikan informasi mengenai pemilih yang perlu diperbarui atau yang sudah tidak memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” Ujar Hairul Alamsyah.

Posko Pengaduan berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jln. Lintas Sumatera, Km 03, Muara Rupit, Rupit Musi Rawas Utara, dengan cara datang langsung pada hari Senin-Jum'at Pada jam Kerja.

Dengan hadirnya posko ini, Bawaslu Kabupaten Muratara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses PDPB guna mewujudkan Pemilu yang inklusif, transparan, dan demokratis. Tutupnya.

Pada triwulan kedua, sebanyak 139.629 data pemilih aktif dengan rincian 70.419 pemilih laki-laki dan 69210 pemilih perempuan yang ditetapkan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkenlanjutan. Rapat pleno DPB ini dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari amanat regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

dokumentasi

Humas Bawaslu Muratara.