Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muratara Buka Posko Pengaduan PDPB 2025.

Dokumentasi

Bawaslu Kabupaten Muratara membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Muratara 

Bawaslu Muratara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka mendukung pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Posko ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai hal terkait pemilih baru, perubahan elemen data pemilih, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui posko ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Muratara, Vita Novalia Arifin menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pengawasan data pemilih.

“Kami membuka posko ini untuk menjawab kebutuhan pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat berkontribusi langsung dengan menyampaikan informasi mengenai pemilih yang perlu diperbarui atau yang sudah tidak memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” ujar Vita Novalia Arifin.

Posko Pengaduan berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jln. Lintas Sumatera, Km 03, Muara Rupit, Rupit Musi Rawas Utara, dengan cara datang langsung pada hari Senin-Jum'at Pada jam Kerja.

Dengan hadirnya posko ini, Bawaslu Kabupaten Muratara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses PDPB guna mewujudkan Pemilu yang inklusif, transparan, dan demokratis. Humas Bawaslu.

Humas Bawaslu Muratara.