Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muratara Melaksanakan Pengawasan Melekat Kegiatan COKTAS PDPB 2026.

Dokumentasi.

Bawaslu Kabupaten Muratara Melaksanakan Pengawasan Melekat Kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) PDPB 2026, di Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas. Rabu, 13 Mei 2026

Bawaslu Muratara - Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Nomor 13/PL.02.1-SD/1613/2026, Perihal Pemberitahuan Coklit Terbatas (Coktas), bersamaan dengan itu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melalui staf melaksanakan Pengawasan melekat terhadap data invalid dengan kategori Pemilih usia +100 tahun, atas nama Tamna, tanggal lahir 01/06/2026 Alamat Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas, Rabu. 13 Mei 2026.

Pengawasan Coktas ini dilakuakn secara melekat di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, di antaranya di Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Staf pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara turut terjun langsung melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Coktas ini, kegiatan juga didukung oleh aparat pemerintah setempat mulai dari Lurah hingga pengurus RT/RW di masing-masing wilayah. Dukungan tersebut membantu kelancaran proses pencocokan dan penelitian data pemilih, terutama dalam memastikan kondisi faktual pemilih di lapangan.
Pada pelaksanaan Coktas Triwulan I Tahun 2026 ini, pengawasan difokuskan pada pemilih yang berusia 100 tahun+ dan pemilih yang pindah domisili. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki sehingga data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah melalui staf menyampaikan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan.

“Pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas ini penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang pindah domisili. Kami ingin memastikan data pemilih benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar kualitas data pemilih semakin baik,” ujarnya.

Melalui pengawasan Coktas dalam PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dokumentasi

Humas Bawaslu Muratara

Penulis :M.M 

Fhoto : Staff KPU Muratara