Bawaslu Kabupaten Muratara Minta KPU Muratara Beri Ruang Terbuka Bagi Semua Pihak untuk Saran dan Masukan atas Hasil DPB 2025
|
Bawaslu Muratara - Bawaslu Kabupaten Muratara mendorong KPU Kabupaten Muratara untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memberikan saran dan masukan terhadap hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kabupaten Muratara di Aula Kantor KPU Muratara, Rabu (2/7/2025). Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Disdukcapil, Pemerintah Kabupaten Muratara, TNI dan Perwakilan dari Polres Muratara.
“Kami mendorong KPU Muratara agar membuka ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Keterbukaan informasi ini sangat penting agar daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah
Hairul Alamsyah Juga menambahkan " Kami Bawalsu Kabupaten Muratara Juga membuka posko aduan masyarakat untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan jika menemukan masi ada masyarakat yang belum terdaptar dalam daftar pemilih namun sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, karena ini bukti dari integritas kami dalam menjaga hak pilih warga terkhusus Kabupaten Muratara. Ungkap Hairul Alamsyah.
Menurut Hairul Alamsyah, keterbukaan dan ruang dialog yang inklusif untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari elemen masyarakat menjadi kunci dalam memastikan akurasi daftar pemilih.
Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan elemen vital untuk memastikan hak pilih warga terlindungi.
“Jika ada data pemilih yang belum tercantum atau terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal-kanal resmi, baik ke Bawaslu Kabupaten Muratara maupun KPU Muratara," imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Muratara sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Muratara untuk memperkuat upaya keterbukaan ini.
Dalam Surat Imbauan Nomor: 001/PM.00.02/K.SS-17/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, Bawaslu Kabupaten Muratara diantaranya menekankan pentingnya menyediakan akses informasi yang mudah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perbaikan data pemilih.
“Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam mengawal hak pilih warga. Kami ingin memastikan setiap tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Hairul Alamsyah .
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPB, KPU Kabupaten Muratara menetapkan total jumlah pemilih sebanyak 139.629 pemilih, dengan rincian 70419 pemilih laki-laki dan 69210 pemilih perempuan.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan disusun berdasarkan data dari berbagai sumber, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), laporan masyarakat, serta hasil pemutakhiran data lapangan. Proses ini dilaksanakan secara periodik setiap triwulan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir.
Dengan adanya dorongan dari Bawaslu, diharapkan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Muratara dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akurat, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terjaga dan kualitas demokrasi lokal dapat terus ditingkatkan. Humas Bawaslu
Humas Bawaslu Muratara