Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Muratara.

Dokumentasi

Bawaslu Muratara - Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah Bersama Koordinator Devisi HP2H Vita Novalia Arifin menghadiri langsung pelantikan DPRD Muratara yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Muratara pada Senin 30/09/2024.

“ Hairul alamsyah Mengatakan Kami Keluarga besar bawaslu Muratara mungucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya 25 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara,  Semoga Amanah dan Sukses selalu. Kata Hairul 

" perjuangan telah menanti, harapan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara begitu besar bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan para pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama serta bersinergi menggerakkan berbagai program, kegiatan pembangunan di Kabupaten Muratara. semoga keberhasilan yang telah dicapai selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi dan berbagai inovasi-inovasi tercipta demi kesejateraan serta kemakmuran masyarakat Muratara. " Ungkap Hairul.

Vita Novalia Arifin dalam sampainnya " Untuk 25 Anggota DPRD Kabupaten Muratara yang telah di ambil sumpah janji nya, kami ucapkan selamat mengemban tugas barunya dan bagi yang sudah perna menjabat semoga bisa berkontribusi lebi lagi untuk pembangunan kabupaten Muratara ke depannya lebi baik lagi dan tentunya besar harapan masyarakat kabupaten Muratara kepada Wakil wakil mereka ini agar selalu mendengarkan Aspirasi Aspirasi dari masyarakat muratara.

Selain itu usai pelantikan pengucapan sumpah/janji 25 anggota DPRD langsung penetapan Ketua dan wakil ketua DPRD sementara yang ditetapkan langsung berdasarkan suara terbanyak dan korsi terbanyak pemenang Pemilu Legislatif 2024 yakni,Devi Ariayanto sebagai Ketua dari Partai PDI Perjuangan dan Zainal Abidin Wakil Ketua dari PAN.

Pj Bupati Muratara H.Innayatullah mengatakan,DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,sehingga anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik

Namun sebesar apapun kepentingan partai politik dari partai penggusung anda akan tetapi,perlu di garis bawahi dan disadari bahwa hendaknya anggota DPRD, selalu menepatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan dalam menjalankan tugas.

“Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu, pembentukan peraturan daerah atau Perda, yang kedua fungsi penyusunan anggaran, yang ketiga fungsi pengawasan,” papar PJ Bupati dalam menyampaikan sambutan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penulis : Humas Bawaslu Muratara.