Bawaslu Muratara Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Muratara
|
Bawaslu Muratara - Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dan dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 serta berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, lebih lanjut berdasarkan Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang pada pokoknya merumuskan visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” dan salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan diskusi konsolidasi demokrasi berkenaan dengan larangan pengunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dalam pemilu.
Anggota Bawaslu kabupaten Muratara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Farlin Addian bersama Vita Novalia Arifin Selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Muratara, Melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin 11 Mei 2026. Kantor Satpol PP Kabupaten Muratara.
Diskusi berjalan dengan penuh keakraban saling tukar pendapat dan saling motivasi agar kedepannya kerja kerja lembaga baik itu Bawaslu Maupun Satuan Polisi Pamong Praja dapat berkolaborsi dengan baik sehinga terciptanya rasa keadilan Pemilu di tengah tegah masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
Masing-masing para pimpinan bawaslu kabupaten muratara,maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berbincang terkait Larangan Pengunaan Faslitas Ibadah, Pendidikan dalam rangka pesta demokrasi baik itu Pemilihan Maupun Pemilu, agar kedepanya meminimalis timbulnya pelanggaran pemilu maupun sengketa pemilu agar terus berkolaborsi degan baik, terus meningkatkan sosialisasi perihal larangan pengunaan fasilitas ibadah, pendidikan, baik itu melaui bertemu tatap muka dengan masyarakat maupun melalui media sosial.
Farlin Addian Selaku Anggota Bawaslu kabupaten Muratara Mengucapkan apresiasi setinggi tinginya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja telah menyediakan waktu dan tempat sehinga diskusi berjalan dengan baik.
Humas Bawaslu Muratara