Bawaslu Muratara Laksanakan Sosialisasi Aplikasi Siwaslih Pemilihan 2024
|
Bawaslu - Muratara. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas Utara mengadakan rapat kerja teknis fasilitasi dan implementasi Siwaslih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Operator Siwaslih Bawaslu Sumsel, Akademisi dan KPU Musi Rawas Utara. Hadir dalam kegiatan adalah Koordinator divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Musi Rawas Utara, Vita Novalia Arifin serta Korsek Bawaslu, Zazili.
Peserta yang hadir dalam kegiatan sebanyak 45 orang peserta terdiri atas Panwascam 7 orang, operator Siwaslih kecamatan 7 orang, Pengawas Kelurahan Desa sebanyak 25 orang serta perwakilan media dan utusan lainnya.
Supriadi, dosen STAI Bumi Silampari Libuklinggau sebagai salah satu pemateri menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengambil langkah besar dalam pengawasan Pemilu Serentak 2024 dengan memperkenalkan Aplikasi Siwaslih.
"InsyaAlloh Aplikasi ini menjadi inovasi penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, akurat, dan bebas dari manipulasi." ujar Supriadi.
Pemilu serentak yang akan berlangsung ini merupakan salah satu momen demokrasi terbesar di Indonesia, dan pengawasan yang ketat menjadi keharusan untuk menjaga integritas hasil pemilu.
Aplikasi Siwaslih dirancang sebagai respons dari Bawaslu dalam memenuhi kebutuhan pengawasan yang lebih efektif. Dengan memanfaatkan teknologi digital, aplikasi ini memungkinkan pelaporan, pencatatan, dan verifikasi pelanggaran secara real-time.
Informasi dari setiap tahap pemilu, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara, dapat diakses dan dikonsolidasikan secara cepat dan terpusat, memungkinkan pengawas untuk mengambil keputusan dengan efisiensi tinggi.
Setidaknya ada 6 form dalam Siwaslih yang mesti diketahui.
Form A1 : Pengawasan Hari Tenang pada tanggal 24 Nopember sampai dengan 26 Nopember 2024.
Form A2: Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara.
Form A3 : Pengawasan Pemungutan Suara.
Form A4 : Pengawasan Pelaksanaan Penghitungan Suara.
Form A5 : Rekap Gubernur.
Form A6 : Rekap Bupati / Walikota.
Siwaslih memberikan berbagai keunggulan, seperti meminimalkan manipulasi data dengan pelaporan digital dan mempercepat penyebaran informasi penting.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti infrastruktur di daerah terpencil yang belum memadai dan kebutuhan pelatihan intensif bagi para pengawas pemilu. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk pengawasan oleh pihak Bawaslu, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung.
Warga bisa melaporkan pelanggaran yang terjadi, memperkuat demokrasi partisipatif. Di sisi lain, keamanan data menjadi perhatian utama. Bawaslu menjamin perlindungan data sensitif dengan protokol enkripsi canggih dan berkolaborasi dengan pakar keamanan siber untuk menjaga kerahasiaan informasi. Dengan hadirnya Aplikasi Siwaslih, diharapkan pengawasan pemilu di Indonesia bisa mencapai standar yang lebih tinggi. Inovasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang sehat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.