Bawaslu Muratara mengoptimalkan Pengawasan di Masa perpanjangan perbaikan administrasi bakal calon anggota Legislatif
|
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut :
- Tanggal 26 Juni – 8 Juli 2023, pukul 08.00 – 16 waktu setempat, dan
- Tanggal 9 Juli 2023, pukul 08:00 – 23.59 waktu setempat
Pada tanggal 10 juli di dapati data hasil penerimaan pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dari tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, terdapat 15 Partai Politik di Kabupaten Musi Rawas Utara yang mengajukan perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD.
Penerimaan pengajuan perbaikan dari 15 Partai Politik peserta Pemilu diantaranya:
Hanura
PKS
Demokrat
PAN
Gelora
PDIP
BURUH
NASDEM
GOLKAR
PKB
PBB
GERINDRA
PSI
PERINDO
PPP
Penerimaan Pengajuan Perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dari nama tersebut diatas dinyatakan lengkap dan diterima.
Namun keesokan harinya pada tanggal 10 Juli 2023 KPU mengeluarkan surat nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang menerangkan bahwa “Apabila telah dilakukan pembukaan fitur oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengganti/melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023”.
Menyikapi hal tersebut Herman Suandi Koordinator Sekretariat Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan arahan kepada staf Bawaslu Musi Rawas Utara untuk optimal melakukan kerja-kerja pengawasan “untuk rekan staff, tetaplah optimal, jeli dan komunikatif terhadap KPU Muratara dalam kerja-kerja pengawasan, agar di masa perpanjangan perbaikan berkas bakal calon DPRD ini berjalan sebagaimana mestinya” Ujar Herman Suandi