Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara Pastikan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Tetap Terjaga.

Dokumentasi

Bawaslu Muratara pastikan hak pilih bagi penyandang Disabilitas tetap terjaga,Bawaslu Kabupaten Muratara menggelar kegiatan “Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Pemilih Disabilitas: Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di Kantor Bawaslu Muratara, Jumat (12/12/2025).

Bawaslu Kabupaten Muratara menggelar kegiatan “Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Pemilih Disabilitas: Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di Kantor Bawaslu Muratara, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen penyelenggara pemilu dalam memastikan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Massuryati, menegaskan bahwa hak politik kelompok disabilitas telah dijamin dalam Pasal 5 UU 7 Tahun 2017 dan harus dipastikan pelaksanaannya secara nyata di lapangan.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah, Hairul menekankan pentingnya memberikan akses setara bagi seluruh warga negara dalam proses demokrasi. Ia menyampaikan bahwa meskipun Pemilu Serentak baru digelar pada tahun 2029, sosialisasi harus dilakukan sejak dini, terutama setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.Hairul juga menegaskan bahwa revisi regulasi pemilu harus memperhatikan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Dokumentasi

"meskipun Pemilu Serentak baru digelar pada tahun 2029, sosialisasi harus dilakukan sejak dini, terutama setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah." Ujar Hairul.

Penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat untuk memilih mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih pada umumnya, Vita Novalia Arifin selaku Anggota Bawaslu kabupaten Muratara Sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Mengatkan Pada saat penyampaian Materi pada kegiatan Sosialiasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Pemilih Disabilitas Jum'at 12 Desember 2025.

Dokumentasi

Pemilihan umum merupakan wujud dari Demokrasi Indonesia, juga sebagai salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat di Indonesia, Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama (One man one Vote) terlebih bagi penyandang disabilitas. Sehingga “Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

"Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama (One man one Vote) terlebih bagi penyandang disabilitas. Sehingga “Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.” Ujar Vita Novalia Arifin

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap partisipasi politik penyandang disabilitas dapat terus meningkat dan menjadi bagian integral dalam pembangunan demokrasi yang berkeadilan dan inklusif.

Humas Bawaslu Muratara