Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Akurat, Pemilu Berdaulat

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Akurat, Pemilu Berdaulat

Bawaslu Muratara, Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali yang di mana dalam proses ini merupakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil walikota, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan,  DPD RI tidak jarang dalam proses demokrasi ini sering kali ditemukan data ganda yang masih masuk dalam DPT seperti  data masyarakat yang sudah meninggal, data masyarakat yang pindah domisili, data ganda yang masih masuk ke dalam data DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) menuju ke DPT (daftar pemilih tetap). Persoalan klasik yang masih sering terjadi maka dari itu sudah mejadi tangungjawab kita bersama untuk selalu berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung

Pemilihan umum tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip Demokrasi yang pada prinsipnya setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

Salah satu standar internasional terkait pemilu adalah adanya jaminan terhadap hak memberikan suara yang sama bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. Pengakuan konstitusional terhadap hak pilih merupakan hal umum bagi negara-negara demokrasi, sehingga kerangka hukum Pemilu harus mampu memastikan semua warga negara yang memenuhi persyaratan dijamin haknya memberikan suara secara universal dan adil serta tanpa diskriminasi.

Jaminan hak pilih tidak secara eksplisit disebut dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945, namun diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Meskipun tidak  secara eksplisit diatur dalam Undang-undang, tidak menghilangkan substansi dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD  1945. Sebab Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu menegaskan bahwa Hak Konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to br candidate) adalah hak yang dijamin Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan hak pilih merupakan bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana disebutkan Pasal 27 (1) UUD 1945. Atas jaminan yuridis tersebut menegaskan kedudukan hak konstitusional in casu hak pilih warga negara yang fundamental mesti dijamin dan dilindungi oleh negara.

Adapun pidana yang dikenakan apabila terbukti bersalah

Pasal 510

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Pasal 511

setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan mengunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu menurut undang-undang 7 tahun 2017 dipidana penjara  penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

penyusunan DPT di atur dalam Pertauran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagaimana telah di ubah Dengan Pertauran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, maka dari itu agar terselenggaranya proses demokrasi yang baik jujur dan bermartabat sangat di perlukan uluran tangan masyarakat dalam ikut serta mengawasi penyelengaraan demokrasi yang akan segerah terlaksana pada tahun 2024.

ditulis oleh Richo (Staff Bawaslu Muratara)