Dr. H. M.Giri Menyikapi Putusan MK Nomor 135
|
Bawaslu Muratara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, terkait Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/2024, tentang pemisahan pemilihan Pusat dan Daerah, yaitu pemilihan Presiden, DPR dan DPD sebagai Pemilu Nasional, dan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD sebagai Pemilu Daerah,
Kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka mitigasi indeks kerawanan pemilu (IKP) dan deteksi dini dalam upaya pencegahan pelangaran pemilu dan pemilihan, dilaksanakan di Hotel Famvida, Sabtu (28/9) 2025).
DR. H. M.GIRI RAMANDA N. KIEMAS, S.E M.M, Mengatakan pasca putusan MK timbul opsi yang ditawarkan tersebut, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah, hingga pemilu dengan masa jabatan. Nantinya perlu kesiapan regulasi dan harmonisasi undang-undang, dari semua opsi memiliki dampak yang harus dihadapi bersama ". Ungkapnya.
" Putusan MK 135 ini Bukan tanpa Implikasi pasca putusan MK timbul opsi yang ditawarkan tersebut, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah, hingga pemilu dengan masa jabatan. Nantinya perlu kesiapan regulasi dan harmonisasi undang-undang, dari semua opsi memiliki dampak yang harus dihadapi bersama ". Ungkapnya.
DR. H. M.GIRI RAMANDA N. KIEMAS, S.E M.M (Anggota Komisi II DPR RI) Juga menyampaikan bahwa pengalaman dari pemilu sebelumnya menunjukkan perlunya respons yang lebih cepat dan mendalam terhadap dinamika pelanggaran, mulai dari isu politik uang, netralitas ASN, hingga penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.
" Dengan penguatan ini, Semoga Bawaslu berkomitmen untuk tidak hanya bertindak reaktif, melainkan juga proaktif dalam menjaga Pemilu yang bersih dan adil ".
Humas Bawaslu Muratara