Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hadiri Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Dokumentasi.

Bawaslu Muratara - Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. 21/09/2021.

Tahapan kampanye dan dana kampanye merupakan satu kesatuan yang sangat penting untuk di awasi dan bagi Bakal calon Bupati yang akan di tetapkan nantinya dan akan melaksanakan kampanye, sebelum mereka memulai tahapan kampanye mereka harus membuat RKDK ( Rekening Khusus Dana Kampanye ) RKDK inila yang menampung segalah bentuk dana kampanye masing masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nantinya.

" Dengan adanya RKDK ( Rekening Khusus Dana Kampanye ) maka pelaporan dana kampanye harus sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh melebihi dengan ketentuan yang berlaku " Ujar Hairul Alamsyah.

Dan nantinya kami akan melakukan pengawasan melekat dari pembuatan RKDK ( Rekening Khusus Dana Kampanye ) setelah itu Pasangan calon yang sudag di tetapkan akan melaporkan jumlah awal dana kampanye yang mereka punya ini di sebut dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Dan pada tahapan akhir nantinya masing masing pasangan calon juga harus melaporkan dari mana sumber dana yang mereka dapatkan.

Dan nantinya pelaporan itu melalui LINK Sikadeka yang sudah di siapkan oleh KPU nantinya.

Penulis : Mutaqin Humas Bawaslu Musi Rawas Utara