Lompat ke isi utama

Berita

Lawan Hoax bukti cinta terhadap bangsa dan negara

Lawan Hoax bukti cinta terhadap bangsa dan negara

Bawaslu Muratara, kian hari makin pesat perkembangan dunia teknologi, pesatnya teknologi pada saat ini telah melampaui zamannya, hal ini dapat dilihat dari banyak nya kemudahan-kemudahan yang kita rasakan, mulai dari cara berbelanja, transaksi keuangan, akses informasi dan banyak hal lainnya.

Namun sayangnya, hal ini tentu seperti siang dan malam, terang dan gelap, dua sisi yang tidak terpisahkan. Di balik canggihnya teknologi ternyata terdapat bahaya yang mengintai jika kita tidak membekali diri dengan sebaik-baiknya.

Dari bahaya pesatnya perkembangan teknologi yaitu “Hoax”, dimana Hoax dapat berupa tulisan, gambar maupun video, yang penyebarannya dapat melalui berbagai macam flatform, bisa melalui email, pesan singkat ataupun kanal-kanal lain nya.

Jika merujuk dari segi hukum, terdapat  UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal pemindaan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Untuk itulah, mari bersama-sama kita jaga diri kita, keluraga kita, rekan kerja kita dari bahaya hoax. Karena melawan hoax merupakan bukti cinta kita terhadap bangsa dan negara.