Matangkan Tindak Lanjut Monev KIP 2026, Naafi Perlu Didukung Koordinasi dan Pembagian Tugas yang Jelas
|
Palembang, Bawaslu Sumsel — Bawaslu Sumsel mengikuti Rapat Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan akhir penilaian sekaligus persiapan tahapan Monev KIP Bawaslu Provinsi.
Rapat yang diikuti perwakilan Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia ini membahas hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ), video komitmen, jawaban studi kasus, serta uji akses yang menjadi bagian dari rangkaian Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengatakan hasil rapat menjadi acuan bagi Bawaslu Sumsel untuk mempersiapkan tahapan Monev KIP di tingkat provinsi. Menurut dia, setiap tahapan perlu dipahami dan dipersiapkan secara cermat agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan optimal.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat ini. Persiapan perlu dilakukan sejak awal, terutama untuk SAQ, uji akses, studi kasus, hingga kesiapan pelayanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas,” ujar Naafi.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penilaian SAQ, video komitmen, dan jawaban studi kasus Bawaslu Kabupaten/Kota telah memasuki tahap final. Hasil penilaian tersebut sudah dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui aplikasi SAQ serta tidak lagi dapat disanggah.
Sementara itu, hasil penilaian uji akses juga telah tersedia di aplikasi SAQ. Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan waktu dua hari apabila ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut, dengan batas waktu hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Hasil penilaian Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota selanjutnya akan disampaikan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi paling lambat Senin, 31 Agustus 2026. Adapun peringkat hasil penilaian akan diumumkan pada malam penganugerahan apabila agenda tersebut jadi dilaksanakan.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan Monev KIP Bawaslu Provinsi. Materi SAQ yang akan diberikan memiliki substansi yang sama dengan SAQ Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan waktu enam hari untuk menyelesaikan pengisiannya. Selain SAQ, Bawaslu Provinsi juga akan menjalani uji akses secara acak melalui sejumlah saluran layanan informasi yang tersedia, seperti surat elektronik, WhatsApp, aplikasi PPID, maupun kanal lainnya.
Untuk materi studi kasus, peserta Monev Bawaslu Provinsi nantinya diminta menyusun kajian awal terhadap permohonan informasi. Rangkaian penilaian juga akan dilengkapi dengan pembuatan video yang menunjukkan kesiapan Bawaslu Provinsi dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon penyandang disabilitas.
Naafi menegaskan kesiapan menghadapi Monev KIP perlu didukung koordinasi dan pembagian tugas yang jelas di lingkungan Bawaslu Sumsel. “Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh instrumen penilaian dapat dipersiapkan dengan baik dan pelayanan informasi publik kita benar-benar siap ketika dilakukan uji akses maupun penilaian oleh tim asesor,” katanya.
Tahapan Monev Bawaslu Provinsi kemudian akan dilanjutkan dengan wawancara oleh tim asesor Bawaslu RI. Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap kesiapan dan kualitas pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi
Humas Bawaslu