Lompat ke isi utama

Berita

Pindah Memilih Pada Pemilu tahun 2024 : berikut Cara Mengurusnya

Pindah Memilih Pada Pemilu tahun 2024 : berikut  Cara Mengurusnya

LindungiHakPilihmu – Bawaslu Muratara - Memilih adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Namun, tidak semua orang bisa memilih di TPS tempat mereka terdaftar saat mereka pindah rumah. Jika Anda salah satu orang tersebut, Anda perlu mengurus pindah memilih secara langsung.

Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk mengurus pindah memilih:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat Anda terdaftar sebelumnya
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan tempat Anda tinggal sekarang
  • Formulir pindah memilih yang bisa Anda dapatkan di kantor KPU setempat

 

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen tersebut, Anda bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota tempat Anda tinggal sekarang. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pindah memilih dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Petugas KPU akan memproses berkas Anda dan memberikan Anda surat keterangan pindah memilih. Surat keterangan ini harus Anda bawa saat Anda memilih di TPS baru Anda.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pindah memilih secara langsung:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, surat keterangan pindah dari kelurahan tempat Anda terdaftar sebelumnya, surat keterangan domisili dari kelurahan tempat Anda tinggal sekarang, dan formulir pindah memilih.

  • Datang ke kantor KPU kabupaten/kota tempat Anda tinggal sekarang.
  • Isi formulir pindah memilih dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas KPU.
  • Tunggu petugas KPU memproses berkas Anda.
  • Petugas KPU akan memberikan Anda surat keterangan pindah memilih.
  • Bawa surat keterangan pindah memilih saat Anda memilih di TPS baru Anda.

 

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus pindah memilih secara langsung:

  • Datanglah ke kantor KPU di hari kerja dan jam kerja kantor.
  • Datanglah lebih awal agar tidak mengantre lama.
  • Jika Anda tidak bisa datang sendiri, Anda bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, orang yang mewakili Anda harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Anda.

Dengan mengurus pindah memilih secara langsung, Anda bisa memastikan bahwa hak pilih Anda terpenuhi. Anda juga bisa berpartisipasi dalam pemilu dan memilih pemimpin yang terbaik untuk Indonesia.

 

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. pindah domisili;
  9. tertimpa bencana alam;
  10. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

(Sumber: KPU )