Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral, ASN Dapat diturunkan Pangkat Setingkat Lebih Rendah

Tidak Netral, ASN Dapat diturunkan Pangkat Setingkat Lebih Rendah

Bawaslu Muratara - Demi terwujudnya demokrasi yang jujur adil dan mandiri sudah selayaknya apratur sispil Negara, tidak menyalahgunakan kewenagannya demi kentingan peribadi, kelompok, dan atau golongan, agar tidak menciderai perhelatan demokrasi baik itu pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala daerah,  pemilihan dewan perwakilan rakyat daerah, maupun dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia karena hal ini tentunya akan menghabat jalannya roda pemerintahan.

Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2004 dalam pasal 2, pada ayat 1 dan ayat 2;

Pasal 2

(1). Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(2).Pegawai Neger iSipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai

      politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perturan badan pengawas pemilu nomor 6 tahun 2018

Pasal 4

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan  Anggota Polri terhadap:

  1. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan
  2. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. pertemuan;
  2. ajakan;
  3. imbauan;
  4. seruan; atau
  5. pemberian barang, kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat

dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010

memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye

memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan

memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala    Daerah;
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sangsi yang akan di dapatkan apabila terbukti bersalah sebagimana dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

 a. hukuman disiplin ringan;

 b. hukuman disiplin sedang; dan

 c. hukuman disiplin berat.

(2). Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

(3).  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

 

(4).  Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

 Dibuat Oleh : Richo (Staf Penindakan dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Muratara)