Vita Novalia Arifin Satu Suara Penyandang Disabilitas Sangat Berharga.
|
Bawaslu Muratara - Penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat untuk memilih mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih pada umumnya, Vita Novalia Arifin selaku Anggota Bawaslu kabupaten Muratara Sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Mengatkan Pada saat penyampaian Materi pada kegiatan Sosialiasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Pemilih Disabilitas Jum'at 12 Desember 2025.
Bawaslu Kabupaten Muratara menggelar kegiatan “Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Pemilih Disabilitas: Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di Kantor Bawaslu Muratara, Jumat (12/12/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah dan sekaligus membuka acara Secarah Resmi, dan hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara Vita Novalia Arifin Selaku Kordiv HP2H Bawaslu Muratara.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen penyelenggara pemilu dalam memastikan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Massuryati, menegaskan bahwa hak politik kelompok disabilitas telah dijamin dalam Pasal 5 UU 7 Tahun 2017 dan harus dipastikan pelaksanaannya secara nyata di lapangan.
Vita Novalia Arifin selaku anggota Bawaslu Muratara mengatakan, Pemilihan umum merupakan wujud dari Demokrasi Indonesia, juga sebagai salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat di Indonesia, Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama (One man one Vote) terlebih bagi penyandang disabilitas. Sehingga “Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.
" Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama (One man one Vote) terlebih bagi penyandang disabilitas. Sehingga “Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas" Ujar Vita Novalia Arifn.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Muratara memaparkan sejumlah langkah konkrit untuk mewujudkan pemilu ramah disabilitas, antara lain penyediaan surat suara dan alat bantu di setiap TPS, pendataan berkelanjutan pemilih disabilitas, pendampingan khusus saat proses pemilihan, dan layanan jemput bola bagi pemilih yang tidak bisa hadir langsung.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap partisipasi politik penyandang disabilitas dapat terus meningkat dan menjadi bagian integral dalam pembangunan demokrasi yang berkeadilan dan inklusif.
Humas Bawaslu Muratara