Lompat ke isi utama

Berita

WFH Bawaslu Muratara, Laksanakan Kegiatan Zoom Meeting Tindak Lanjut Bawaslu Membelajarkan Volume II.

Dokumentasi

Selasa 8 September 2026, Bawaslu Kabupaten Muratara Masi melaksanakan Work Form Home (WFH), Work Form Home (WFH) kali ini Bawaslu Kabupaten Muratara melaksanakan Zoom Meeting Bahas Tindak Lanjut Amplifikasi Konten Bawaslu Membelajarkan Volume II dan Laporan Unggahan Konten serta Teknis Pelaporan.

Bawaslu Muratara - Selasa 8 September 2026, Bawaslu Kabupaten Muratara Masi melaksanakan Work Form Home (WFH), Work Form Home (WFH) kali ini Bawaslu Kabupaten Muratara melaksanakan Zoom Meeting Bahas Tindak Lanjut Amplifikasi Konten Bawaslu Membelajarkan Volume II dan Laporan Unggahan Konten serta Teknis Pelaporan, Kegiatan ini di ikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muratara, semoga dengan kegiatan zoom seperti ini bisa menumbuhkan semangat kerja, walaupun kegiatan ini dilakukan melalui zoom meeting.

Pembahasan Kali ini :

  1. Rapat membahas tindak lanjut pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Volume II sebagai bagian dari upaya peningkatan amplifikasi dan partisipasi internal seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

  2. Disampaikan bahwa seluruh ASN dihimbau untuk melakukan LKSS (Like, Komen, Share, dan Subscribe) terhadap video Bawaslu Membelajarkan Volume II yang dipublikasikan oleh seluruh Satuan Kerja Bawaslu se-Sumatera Selatan. 

  3. Setiap ASN Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara wajib menginput hasil tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti telah melakukan LKSS ke dalam spreadsheet yang dibagikan oleh Humas. Evidence tersebut selanjutnya akan dihimpun dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan laporan. 

    Sabagai Informasi tambahan Berikut Hasil Rapat:

    1. Seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan LKSS terhadap video Bawaslu Membelajarkan Volume II dari seluruh Satuan Kerja Bawaslu seSumatera Selatan. 

    2. Seluruh bukti pelaksanaan LKSS berupa tangkapan layar diinput ke dalam spreadsheet yang telah dibagikan oleh Humas. 

    3. Humas melakukan pemantauan dan rekapitulasi evidence untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai laporan. 

    4. Batas waktu penginputan evidence diperpanjang sampai dengan 12 September 2026 sesuai SE Nomor 25 Tahun 2026. 

Humas Bawaslu