Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Sebut Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Selaras dengan Usulan Bawaslu.

Dokumentasi

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu Republik Indonesia

Bawaslu Muratara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal mulai tahun 2029.

Berdasaran putusan itu, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu daerah/lokal (DPRD, Pilkada) harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

"Putusan MK ini selaras dengan yang diusulkan Bawaslu ketika kami dimintai pandangan berkenaan dengan evaluasi hasil pengawasan Pemilu maupun Pilkada 2024," kata Lolly Suhenty dalam monolognya di akun resmi media sosial Instagram, Jumat (27/6/2025).

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini juga mengatakan putusan MK tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Ia berharap kualitas demokrasi menjadi lebih baik lagi.

"Harapannya, mudah-mudahan putusan ini membawa dampak yang signifikan untuk peningkatan kualitas demokrasi kita," katanya.

Lolly juga menambahkan bahwa putusan MK nantinya akan berdampak pada pengaturan ulang atau revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Menurut MK, Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal dimaksudkan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, serta mengurangi beban berat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik yang selama ini menghadapi jadwal pemilu yang sangat padat dalam waktu yang hampir bersamaan.

Sebagaimana diketahui, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Perludem mempertanyakan efektivitas dan konstitusionalitas sistem Pemilu serentak yang selama ini berlaku dan diterapkan.

Secara singkat, Putusan MK menyatakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional mulai tahun 2029 adalah memisahkan Pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden dari Pemilu lokal/daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya.

Melalui pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah pemaknaannya menjadi menyatakan bahwa pemungutan suara nasional dan daerah dilaksanakan dalam dua tahap dengan jeda minimal 2 tahun hingga maksimal 2 tahun 6 bulan

Humas Bawaslu Muratara