Anggota Bawaslu Puadi: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pondasi Demokrasi dan Instrumen Pengawasan Partisipatif.
|
Bawaslu Muratara - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pondasi utama demokrasi yang sehat.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Puadi, masyarakat berhak mengetahui berbagai aktivitas serta kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu, ia mendorong jajaran Bawaslu agar lebih kooperatif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi adalah dua hal sekaligus: hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, kita mengajak publik untuk menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Puadi menambahkan, dalam praktik pengawasan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Publik diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemui di lapangan. Selain itu, masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam forum-forum literasi keterbukaan informasi.
“Ayo berdiskusi dan saling menginformasikan, agar ke depan tidak terjadi simpang siur. Banyak hasil pengawasan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ini harus diketahui publik,” tambahnya.
Dengan keterbukaan informasi, Puadi menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan tugas pengawasan secara formal, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi partisipatif di Indonesia.