Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muratara, Awasi Secara Langsung Proses Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dokumentasi

Bawaslu Kabupaten Muratara Memastikan Proses Pensortiran dan pelipatan surat suara sudah sesuai dengan regulasi dan kententuan yang berlaku, Pengawasan yang di lakukan guna memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak setelah dilakukan pensortiran. Kegiatan Pensortiran dilaksankan di Aulah Bayangkari Satlantas Kecamatan Rupit. Sabtu (02/11/2024)

Bawaslu Muratara - Berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Nomor : 299/PL.02.1-Und/1613/2024 Tanggal 01 November 2024, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Sortir Lipat dan hitung surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dalam rangka memastikan integritas dan keamanan logistik untuk perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024, tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Muratara melakukan pengawasan ketat terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara di Aula Bayangkari Satlantas Muratara, pada Sabtu (2/11/2024).

dokumentasi

Tim fasilitasi Pengawasan Peliptan Logistik Bawaslu Kabupaten Muratara melakukan pengawasan secara langsung sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kelancaran proses pemilihan serta mencegah potensi gangguan dan kerusakan logistik.

Sementara pengawasan yang dilakukan adalah penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara. Saat dilakukan pengawasan proses penyortiran dan pelipatan suarat suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara, tim fasilitasi pengawsan logistik menemukan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada tiga (3) yang ditemukan dalam bentuk segi tiga atau dicetak tidak standar kebutuhan dan bentuk ukuran. 

Selanjutnya tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Muratara akan melakukan pengawasan secara melekat setiap harinya sampai proses ini selesai.

Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah menyampaikan “bahwa pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Muratara ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. 

dokumentasi

Lanjutnya Hairul Alamsyah, “selain itu juga, pengawasan juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 109 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pengadaan Logistik Pemilihan dan Pendistribusiannya”. Dengan dasar hukum ini,  Tim Fasiliitasi Bawaslu Kabupaten Muratara berupaya untuk memastikna tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara tahun 2024 dapat berjalan sesuai standar, hingga potensi gangguan yang dapat diminimalisir dan integritas Pemilihan di Kabupaten Muratara dapat terjaga dan aman”, ujarnya.

Surat suara yang ditemukan dicetak tidak sesuai standar kebutuhan dan bentuk ukuran oleh Bawaslu kabupaten Muratara memastikan agar KPU Kabupaten Muratara sesuai dengan kewenangannya tidak menggunakan surat suara tersebut, dan KPU Kabupaten Muratara sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dasar hukum tersebut termuat dalam Pasal 13 huruf huruf b angka satu (1) dan angka dua (2), peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2024.

Penulis : M.M, Humas Bawaslu Muratara.