Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muratara Rekomendasi 3 Laporan Pelanggaran ke, Plt Bupati C.q DPMD P3A.

Dokumentasi

Bawaslu Muratara – Bawaslu Kabupaten Muratara Rekomendasi Dugaan pelanggaran lainnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Plt Bupati C,q DPMD P3A. Pada Kamis (17/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan Perangkat Desa dalam politik praktis pada Pilkada Muratara 2024. 

“Kami telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran ini, dan memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi agar proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan di DPMD P3A,” ungkap Farlin.

Dalam pernyataannya, Farlin Addian menegaskan sikap tegas Bawaslu Muratara dalam menindak pelanggaran yang melibatkan Perangkat Desa. Ia menyesalkan bahwa masih ada ASN dan Perangkat Desa yang terlibat dalam pusaran politik praktis, yang berpotensi mendapatkan sanksi berat, bahkan hingga pidana. 

“Kami mengimbau agar ASN, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Perangkat Desa untuk  tetap menjaga netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Bawaslu Muratara juga menyatakan komitmennya untuk serius menangani setiap pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Muratara, yang akan berakhir pada 23 November 2024. Menurut Farlin, semua laporan yang masuk ke bawaslu kabupaten musi rawas utara akan diproses dengan serius.

“Netralitas ASN adalah amanat undang-undang serta perangkat desa adalah Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki peran penting sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan publik, dan mereka harus menjaga integritasnya,” tutupnya.

Penulis : Mutaqin Humas Bawaslu Muratara.