Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muratara Terima Laporan, Dugaan Pelanggaran Kampanye

Dokumentasi.

Bawaslu Muratara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun  2024. Laporan tersebut berupa dugaan pelanggaran Perundang Undangan lainnya 11/10/2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Hairul Alamsyah, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPK) Farlin Addian menyatakan bahwa laporan pertama yang diterima menyangkut dugaan pelanggaran kampanye.

“Laporan ini sudah kami terima dan sudah kami proses sesuai prosedur. Insaallah tidak ada yang di tutup tutupi,” ujar Ahmadi.

Sementara itu, dugaan pelanggaran dugaan  sudah ditelusuri langsung oleh kordive P3S ( Farlin Addian ) sesuai prosedur dan mekanisme yang ada..tambahnya

“Bawaslu berkomitmen untuk memproses semua laporan ini secara transparan dan adil. Kami juga sudah menelusuri terkait hal tersebut sebelum laporan resmi itu masuk ke Bawaslu, telah kami telusuri saksi-saksi terkait dan akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses selanjutnya,” tambah Farlin

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menghimbau kepada seluruh tim sukses dan peserta Pemilukada agar mematuhi semua ketentuan kampanye yang telah ditetapkan. Farlin Addian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pemilukada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran Ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye sangatlah penting demi terciptanya Pemilukada yang bersih, jujur, dan adil. Kami juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran melalui posko pengaduan di kantor Bawaslu ” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara berjanji akan menyampaikan hasil dari proses ini secara transparan kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Muhamat Mutaqin Humas Bawaslu Muratara.