Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara 13 Tahun DKPP Menjaga Etika Demokrasi.

Dokumentasi

Media Sesial Bawaslu Muratara

Bawaslu Muratara - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memasuki usia yang ke-13 tahun pada Kamis, 12 Juni 2025. DKPP kembali menegaskan komitmennya sebagai benteng etik dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

Melalui Ketua Bawaslu Hairul Alamsyah Mengucapkan Selamat hari jadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Kami Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Muratara mengucapkan Selamat Ulang tahun semoga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Semakin Konsisten Menjaga Demokrasi di indonesia.

" Dengan mengusung tema “13 Tahun DKPP Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu,” lembaga ini merefleksikan kiprah panjangnya dalam menjaga integritas Penyelenggara Pemilu sejak didirikan pada 12 Juni  2012 ".

Selama 13 tahun perjalanan, DKPP telah menyidangkan ribuan perkara etik dan melahirkan putusan-putusan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif dan edukatif.

Berdasarkan Laporan Kinerja DPP Tahun 2024, sejak berdiri hingga 4 Desember 2024, DKPP telah memutus 2.122 perkara dengan jumlah 8.479 Teradu.

Dari jumlah total Teradu yang telah diputus DKPP sebanyak 4.497 Teradu diputus rehabilitasi, 2.817 Teradu dijatuhi sanksi teguran tertulis (peringatan), 81 Teradu pemberhentian sementara, 709 pemberhentian tetap, 83 Teradu diberhentikan dari jabaran, dan 292 Teradu diberikan ketetapan.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011, DKPP memiliki mandat khusus untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kewenangan DKPP bersifat quasi-yudisial, memungkinkan lembaga ini menggelar sidang etik dan menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Untuk mengenal lebih jauh tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, simak penjelasannya sebagai berikut.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban DKPP

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP adalah salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu selain KPU dan Bawaslu, yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal 155 ayat (2) menyatakan bahwa DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 159

(l) DKPP bertugas: 
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya  pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara  Pemilu; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta  pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

(2) DKPP berwenang:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk
dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik.

3. DKPP berkewajiban:
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaat}an kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Humas Bawaslu Muratara