Bawaslu Muratara Awasi Langsung Verfak Keabsahan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
|
Bawaslu Muratara - Jajaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan Verfak Keabsahan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (1-3 September 2024 ).
Sebagian dari upaya Bawaslu Musi Rawas Utara untuk memastikan prosedur tahapan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan undang undang, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara memastikan Keabsahan Dokumen Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Bawaslu Musi Rawas Utara lakukan Pengawasan terhadap Verifikasi Faktual (Verfak) berkas bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketua Bawaslu Hairul Alamsyah mengatakan Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) ini sangat penting untuk kita Awasi karena kita tidak hanya memeriksa berkas pisiknya saja, Namun kita memastikan keabsahan berkas atau Dokumen yang dilampirkan pada Syarat bakal calon bupati dan wakil bupati itu sudah benar atau sudah sesuai dengan data yang di lembaga pendidikan tersebut.
" Kami memastikan kegaitan yang kami Awasi pada tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) ini kami langsung mendatangi tempat dimana Ijaza yang dilampirkan oleh Bakal calon bupati dan wakil bupati itu di keluarkan Guna memastikan keabsahan serta kebenaran dari dokumen yang dilampirakan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara" Kata Hairul Alamsyah.
Vita Novalia Arifin Selaku Anggota Bawaslu Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Menambahkan Dalam pengawasan ini Kami menekankan pada jajaran kami untuk memastikan dengan benar keabsahan dari ijaza yang di Verifikasi.
" Kami menekankan Kepada jajaran kami yang melakukan Verifikasi untuk melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada, lihat dengan teliti Dokumen yang ada dengan Dokumen yang akan di Verifikasi, agar keabsahan dari Dokumen itu bisa di pergunakan untuk syarat pencalonan nantinya " Tambah Vita Novalia Arifin
Farlin Addian Selaku Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Menambahkan " Syarat pencalonan merupakan hal yang sangat sensitif. Jika terdapat ketidak cocokan atau ketidak absahan ini bisa menjadi persoalan besar, dan bisa di proses secara Hukum bila ada ketidak sesuian Dokumen Oleh karena itu, Bawaslu Musi Rawas Utara mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, atau pun Dokumen lainnyaā€¯ Tutup Farlin Addian
Penulis : Muhamat Mutaqin