Bawaslu Muratara Hadiri Acara Layanan Advokasi, Agnes: Jangan Malu pergunakan layanan Advokasi jika terkena Kasus Hukum
|
Palembang – Bawaslu Muratara, untuk mengoptimalkan kerja pengawasan dalam pemilu tahun 2024, serta menyiapkan segala hal yang salah satunya di bidang layanan advokasi, dengan itu Bawaslu mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut. Adapun peraturan bawaslu tersebut yaitu perbawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum.
Agar peraturan ini dapat di pahami dalam pengimplementasinya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Beston Palembang, Kamis 13/7/2023.
Acara ini di buka oleh komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi “tetap semagat dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, apapun situasi dan kondisi kedepankan sikap profesionalitas kita” ujar Naafi
Salah satu pemateri dalam kegiatan ini yaitu Agnes Tenaga Ahli Bawaslu RI memaparkan “Jangan malu jangan ragu-ragu, untuk mengunakan layanan advokasi hukum yang di fasilitasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023, jika tersandung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Layanan advokasi ini berlaku untuk setiap orang yang berada di jajaran lembaga Bawalu dan sekretariat”.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Saidi dan Jumey Ariansyah staf HP2H turut hadir dalam kegiatan tersebut, “ Kegiatan Sosialisasi ini sangat penting, mengingat bahwa dalam kerja pengawasan tentu terkadang bertemu persoalan hukum, yang tentu hal tersebut semoga tidak terjadi, namun jika terjadi, setidak nya ada payung hukum dalam layanan advokasi” ujar Saidi