Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Dokumentasi

Palembang, Bawaslu Muratara - Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menghadiri Kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.  Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan paparkan upaya dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menyebut, suksesnya Pemilihan 2024 ini tak lepas dari strategi dan antisipasi dari Bawaslu, serta peran penting dari stakholder.

“Kerja-kerja kami tak lepas dari bantuan dari banyak pihak seperti KPU Provinsi Sumatera Selatan, aparat keamanan, media massa atau insan pers, pemerintah daerah, peserta pemilu/tim kampanye, serta masyarakat dan pemantau,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan tema “Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024” di Hotel Novotel Palembang, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan, KPU Provinsi Sumatera Selatan berperan sangat penting dalam memastikan jajarannya dalam menjalankan tugas, bertindak profesional, transparan, akuntabelm dan independen, serta berlaku kooperatif dan responsif terhadap pengawasn Bawaslu. Aparat Keamanan juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan dan harus bertindak secara profesional, proporsional, dan netral.

Media massa atau insan pers berfungsi menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kepemiluan, menyampaikan berita secara profesional, independen dan berimbang. Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara secara tepat, cepat dan adil. Serta menjaga netralitas dan tidak melakukan intervensi atau campur tangan terhadap penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

Peserta pemilu / tim kampanye mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, serta bersikap suportif juga mengedepankan etika politik serta menghindari praktik yang merusak integritas pemilu, seperti politik uang, ujaran kebencian, SARA dan hoaks. Peran masyarakat dan pemantau adalah dengan berpartisipasi aktif dan sadar serta menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil, bersikap kritis dan cerdas dalam memilih calon, ikut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

Penulis : Bawaslu Musi Rawas Utara