Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara, Resmi Lantik 316 Pengawas TPS Se-Kabupaten Muratara

Dokumentasi

Bawaslu Kabupaten Muratara Resmi Lantik 316 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Muratara Pada Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024, Pelantikan Dilaksanakan Secara Serentak di 7 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muratara. 

Bawaslu Muratara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara Resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Muratara, total sebanyak 316 orang Resmi dilantik, Pada Minggu (3/11/2024).

Kami Keluarga Bawaslu Kabupaten Muratara mengucapkan selamat datang di keluarga besar Bawaslu kabupaten Muratara bagi 316 orang Pengawas TPS yang di lantik, Semoga bisa menjaga Integritas demi terciptanya pemeilihan serentak kepala Daerah tahun 2024 yang berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah mengatakan setelah dilantik Pengawas TPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek). Bimtek dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pengawas TPS terkait dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan Tupoksi pada tanggal 27 November 2024 Nantinya, namun Sebelum itu mereka akan melakukan Pengawas Tahapan terlebih dahulu guna memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebelum hari pemungutan suara.

dokumentasi

"Selanjutnya akan diberikan arahan dan penjelasan terkait Modul PTPS, dan tata cara pengisian Form A serta Penggunaan Aplikasi Siwaslih  setelah itu dilanjutkan Bimtek oleh Oleh Panwaslu Kecamatan. Kata Hairul.

Lanjut Hairul Mengatakan, masa kerja PTPS adalah 30 hari kedepan sejak dilatik.

"Meskipun memang efektif turun kelapangan pada saat menjelang masa tenang, hingga pergeseran surat suara dari TPS ke Kelurahan,"tuturnya.

Menurutnya, seluruh PTPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilian, sebab telah melalui rekrutmen yang sangat ketat. Mereka juga telah memenuhi persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Kabupaten Muratara dengan berusia minimal 21 Tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun, selain itu tidak menduduki jabatab politik, jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.

Menurutnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara, Selain itu mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada proses pemungutan dan Penghitungan suara.

"Kepada PTPS yang telah dilantik, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara, jaga independensi sebagai pengawas pemilu,"tegasnya.

Dijelaskannya, independensi adalah sikap dan tindakan yang bebas dari pengaruh pihak lain, tidak tergantung dan tidak memihak.

Selain itu PTPS juga mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas PTPS adalah melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, melaksanakan proses pemungutan suara, melaksanakan proses perhitungan, mengerakan hasil perhitungan suara yang telah diperoleh dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

dokumentasi

Sedangkan kewenangan PTPS adalah menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024, baik itu yang berkaitan dengan proses administrasi, pemungutan suara hingga perhitungan suara secara keseluruhan. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara, melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : M.M Humas Bawaslu Muratara