Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dokumentasi

Bawaslu Sumsel, Muratara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara  akan mebuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pendaftaran akan dibuka sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonedia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024 tanggal 27 November 2024 mendatang.

"pendaftaran,penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024". Kata Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarkat (HP2H) Vita Novalia Arifin (12/09/24).

Lanjut Vita Novalia, dalam penjaringan calon PTPS semua elemen masyrakat harus ikut berpartisipasi dan terlibat untuk menjadi pengawas di TPS nya, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda, tokoh perempuan di wilayah desa atau kelurahannya masing-masing, sehingga proses pengawasan akan lebih efektip.

'Jadi, pengawasan dalam pemilihan nanti menjadi tugas bersama, baik langsung menjadi bagian keluarga Bawaslu atapun tidak langsung, masryarakat harus ikut mengawasi, mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi PTPS", katanya.

"rekrutmen PTPS akan dilakukan oleh masing-masing Pangawas Kecamatan se-Kabupaten Muratara sesuai dengan Wilayah Kerja Panwas Kecamatan itu sendiri", Imbuhnya.

Adapaun persyratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut:  

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan  pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;

  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,  dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan  dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Vita Novalia berharap masyrakat harus ikut andil dalam pengawasan pemilihan nanti, mari bergandengan tangan ikut menjadi PTPS. Tutupnya.