Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak 2024.

Dokumentasi.

Bawaslu Muratara - Hingga kemarin Bawaslu Muratara sudah terima lima laporan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian, Selasa 15 Oktober 2024.

Farlin Addian Selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) mengungkapkan dari lima laporan tersebut, semua laporan tentang netralitas Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD, yang dilaporkan oleh kuasa hukum masing-masing Paslon.

Dari lima laporan yang masuk jelas Farlun, saat ini  semua sedang dalam proses kajian akhir. Dan dalam prosesnya, Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, saksi maupun pelapor untuk dilakukan klarifikasi.

"Dari lima laporan, ada satu laporan yang tidak teregister. Alasannya karena laporan yang dimasukkan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Karena berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 diatur, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Sementara laporan yang masuk terakhir melebihi batas waktu yang ditentukan," ungkap Farlin. 

Sementara 4 laporan lainnya yang sudah teregister saat ini dalam masuk kajian akhir. 

"Untuk laporan yang masuk pertama kali sudah ada hasil akhir keputusan. Dan hasil keputusannya sudah kita umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses kajian akhir," tegasnya. 

Adanya lima laporan ini Bawaslu Muratara kembali ingatkan ASN, TNI/Polri hingga Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan kampanye.

Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu. 

Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.

Dimana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah

dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tutup Farlin Addian

Penulis : Humas Bawaslu Muratara