Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Muratara Terima Laporan Kepala Desa Yang Tidak Netral.

Dokumentasi

Bawaslu Muratara - Ketua Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muratara, Khoirul Alamsyah melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Farlin Addian, langsung memberi respon terhadap laporan masyarakat mengenai ketidak netralan Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Senin, 7/10/2024.

" Kami akan melakukan kajian awal, dengan mengecek kelengkapan syarat Formil dan Materil dari laporan tersebut, kami ingin memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil, atau tidak " Ujarnya.

Seperti diketahui Bawaslu Muratara menerima laporan masyarakat, pada Jumat 4/10/2024 Sore. Laporan tersebut menyebutkan Kepala Desa Karang Dapo dan Perangkatnya diduga melakukan pelanggaran dengan ikut serta berkampanye atau memihak salah satu pasangan calon.

Pelapor ke Bawaslu atas Nama, Zetra Aryono serta didampingi Kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 03 Firza Efri.

"(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Muratara dan Wakil Bupati Muratara, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat," Katanya.

"Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Muratara, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," 

Bawaslu akan memproses setiap laporan pelanggaran yang masuk ke bawaslu kabupaten musi rawas utara tanpa terkecuali,

" Kami bawaslu akan tegah lurus terhadap penegakan hukum yang ada terkhusus kabupaten musi rawas utara demi pilkada aman damai dan kondusip.. tutup hairul

Penulis : Bawaslu Muratara.