Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Peringatkan Kepala Desa untuk Netral dalam Pemilu 2024

Bawaslu Peringatkan Kepala Desa untuk Netral dalam Pemilu 2024

Bawaslu Muratara, - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono menegaskan, kepala desa harus bersikap netral dalam artian tidak berpihak kepada salah satu kandidat dalam gelaran Pemilu 2024, serta Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Ungkap  Totok di hadapan  kepala desa yang hadir dalam agenda Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Jika dilihat peran kepala desa cukup strategis dalam pemilu, mengingat kepala desa merupakan tokoh yang memiliki kekuatan dan memiliki peran besar dalam masyarakat pedesaan. Dimana hampir semua pemilih keberadaannya di Desa. Namun jelas dalam peraturan diatur peran pemerintah desa terhadap pemilu.

Hal ini tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Kepala Desa dan Pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” kata Totok, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI