Bawaslu Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Seluruh Jajarannya
|
Bawaslu Muratara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerbitkan Surat Edaran resmi yang mewajibkan pemutaran dan penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di seluruh lingkungan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Kebijakan ini berlaku di Bawaslu RI, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Lagu Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. Sementara itu, pada hari Selasa dan Jumat akan diperdengarkan lagu nasional lainnya. Adapun Mars Bawaslu diperdengarkan setiap hari Rabu pada jam yang sama. Seluruh kegiatan dilakukan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang mengimbau instansi pemerintah untuk rutin memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bawaslu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan ketaatan terhadap Pancasila serta UUD 1945. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat jiwa korsa antarpegawai di lingkungan Bawaslu.
Surat Edaran ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Bawaslu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk membentuk karakter pegawai yang berintegritas dan nasionalis, serta bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan ketaatan terhadap Pancasila serta UUD 1945.
“Kami di Bawaslu Kabupaten Muratara menyambut baik kebijakan ini. Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi pengingat komitmen kita terhadap bangsa dan lembaga ini,” ujar Hairul.
Lebih lanjut, Hairul Alamsyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tidak membatalkan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.
Dengan demikian, apabila kegiatan pemutaran lagu dilakukan bertepatan dengan jam kerja Work From Anywhere (WFA), maka hal tersebut belum dapat diberlakukan secara menyeluruh hingga terbitnya surat edaran terbaru yang mencabut ketentuan WFA.
Bawaslu berharap seluruh pejabat dan pegawai di semua tingkatan mematuhi surat edaran ini dan menjadikannya sebagai bagian dari aktivitas kerja harian mereka. Humas Bawaslu Muratara
Humas Bawaslu Muratara