Coba-coba Money Politik, Pidana Penjara Menanti
|
Bawaslu Muratara, Tanpa kita sadari sebentar lagi kita akan melaksana pesta demokrasi, yang mana di tahun 2024 banyak disebutkan sebagai tahun politik.Oleh karena itu, kita selaku pemegang kedaulatan tertinggi yang dimana di jelas kan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Maka dari itu sebagai seorang pemuda yang merupakan aset bangsa, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk terus mengawal proses demokrasi ini, agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Seringkali dalam proses demokrasi ternodai oleh praktek money politik yang merupakan salah satu penyakit yang harus terus menjadi perhatian bagi kita semua, agar hasil dari proses demokrasi kelak akan melahirkan pemipin (ledershif) yang mengerti akan penting nya mengenal tuhan.
Sanksi Tindak Pidana Pemilu: Politik Uang
Sangsi yang akan di berikan apabila terbukti bersalah sebagai berikut;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 sudah sangat jelas melarang praktek politik uang;
Salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”.
Sanksi politik uang dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Soal pengaturan politik uang ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 523 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, baik pada saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suaranya berlangsung, praktik semacam ini juga dilarang dan dikenakan sanksi pidana dan juga denda,
Pasal 523
(1). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung sebagaimana di kamsud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3). Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Ditulis dan disusun Oleh : Richo Novradalosa (Staf Bawaslu Muratara)