Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dorong Penguatan UU Pemilu: Tekankan Standar Teknis, Hak Pilih, dan Kepastian Hukum

Dokumentasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat pemaparan dalam Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (20/8/2025).

Bawaslu Muratara, Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait penguatan Undang-Undang Pemilu. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Seri Diskusi Media yang digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Buku III Rancangan Undang-Undang Pemilu Versi Masyarakat Sipil dengan tema Manajemen Pemilu.

Dalam paparannya, Bagja menekankan beberapa poin krusial untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan. Salah satunya adalah pentingnya pemenuhan standar teknis dalam fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

“Pemenuhan standar teknis sangat penting agar potensi pelanggaran dan sengketa pemilu bisa dicegah lebih awal,” ujar Bagja di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, Bagja menegaskan bahwa perlindungan hak pilih warga negara harus menjadi prioritas, dengan memastikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hak pilih merupakan hak fundamental yang wajib dijamin negara agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga negara.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya hak untuk dipilih bagi peserta pemilu. Menurut Bagja, harus ada mekanisme penyelesaian masalah yang cepat, efektif, dan akuntabel bagi partai politik maupun kandidat yang terlibat.

“Dalam hal terjadi ekses atau masalah, peserta pemilu harus memiliki ruang yang jelas dan efisien untuk menyelesaikan masalah mereka dengan akuntabilitas yang tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bagja menekankan perlunya kepastian hukum dalam penegakan aturan pemilu serta kepatuhan terhadap putusan instansi terkait. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci untuk memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kepastian hukum harus ada untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum,” tegas Bagja.

Di akhir sesi, Bagja berharap agar pemerintah dan DPR bisa melakukan revisi UU Pemilu secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami berharap perubahan UU Pemilu ke depan dapat dilakukan dengan cermat dan komprehensif. Dengan waktu yang masih panjang, bisa dimanfaatkan lebih maksimal agar hasil perubahan UU Pemilu membawa perbaikan nyata,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri Ketua KPU periode 2022–2027 Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Humas