Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Mediator yang Andal dalam menghadapi pemilu, Vita telah lulus sebagai mediator bersertifikat

Menuju Mediator yang Andal dalam menghadapi pemilu, Vita telah lulus sebagai mediator bersertifikat

Jakarta, Bawaslu Muratara – Anggota Bawaslu kabupaten  Musi Rawas Utara Vita Novalia Arifin mengikuti In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia di Hotel Mercure Batavia Jakarta Kota  pada 28-30 Agustus 2023.

Adapun tujuan dari kegiatan ini diharapkan para pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota masa bhakti 2023-2028 bisa menjadi mediator yang andal dalam mengambil keputusan konflik antara peserta dan penyelenggara pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlantik harus menjadi penengah karena memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk selesaikan konflik tingkat paling bawah dengan cara musyawarah.

“Saya harap jajaran pengawas bisa menjalankan amanah sebagai mediator dengan baik. Harus rajin mendengar persoalan dari kedua belah pihak, maka sebagai mediator harus menjadi pendengar yang baik, lalu gali informasi sebelum ambil keputusan” tuturnya saat membuka Pelatihan dan Serfitikasi Mediator Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, di Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Selanjutnya beliau juga menyampaikan “Sebagai tonggak demokrasi bangsa, pengawas pemilu memikul tanggung jawab moral yang tidak main-main untuk tegakkan demokrasi. Harus berani menegakkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pelatihan ini merupakan suatu keharusan, mengingat baru saja dilantiknya sebagai komisioner bawaslu periode 2023-2028, yang mana perlu banyak pembekalan dalam memimpin sebuah lembaga, apalagi lembaga yang dipimpin adalah lembaga Bawaslu, dimana pemilu tahun 2024 sudah didepan mata.

Salah satu pembahasan mengenai Mediator dalam kegiatan ini diantaranya mengulas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pematerinya cukup jelas dalam menjabarkannya.

“Pelatihan mediator ini merupakan pelatihan yang penting untuk mendapatkan ilmu dalam melakukan mediasi, adapun Ilmu yg didapatkan yaitu  tekhnik-teknik dalam melakukan mediasi agar dapat menjadi mediator yg baik, serta bagaimana menjadi jembatan kedua belah pihak yg sedang besengketa sebagai upaya penyelesaian sengketa dengan cara yang damai, dimana kesepakatan merupakan keputusan bersama. Jika proses mediasi tidak menemukan kesepakatan baru dilakukan tahapan sidang ajudikasi.” Ungkap Vita Komisioner Bawaslu Muratara.

 

 

Humas Bawaslu Muratara

Sumber: Bawaslu RI