Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Proses DPTb dan DPK, Komisioner Bawaslu Muratara Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Pahami Proses DPTb dan DPK, Komisioner Bawaslu Muratara Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Palembang- Bawaslu Musi Rawas Utara, Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Vita Novalia Arifin, serta Kepala/Koordinator Sekretariat, beserta jajaran staf yang membidangi Divisi HP2H, mengikuti  koordinasi pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditingkat kabupaten, di The Alts Hotel Palembang, Selasa (19/9/2023).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengharuskan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing. 

“Dalam melakukan pengawasan DPTb dan DPK, Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” katanya pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “Strategi Kebijakan Pengawasan Dalam Aspek Pencegahan Kerawanan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024”

Selain daripada itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar-benar mengerti dalam menentukan kategori yang termasuk dalam DPTb dan DPK. Hal-hal detail sangat perlu diperhatikan terutama pindah domisili karena bisa masuk dalam kategori DPK apabila yang bersangkutan pindah domisili dengan KTP-el yang juga pindah pada detik-detik terakhir.

“Pengawasan DPTb dan DPK merupakan ranah Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sehingga wajib bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi tersebut untuk memahami regulasi-regulasi yang telah dibuat,” kata Massuryati.

 

Humas Bawaslu Muratara

Sumber : https://sumsel.bawaslu.go.id/