REKAPITULASI DPS TINGKAT PROVINSI, BAWASLU SUMSEL BERI SARAN TERKAIT LOKASI KHUSUS DAN DATA
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan telah melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Tahun 2024 sejak tanggal 24 Juni - 24 Juli 2024 lalu. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (16/8/2024) siang di The Zuri Hotel Palembang.
Hadir secara langsung Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Di rapat pleno tersebut Kurniawan mengingatkan terkait lokasi khusus. “Kami meminta KPU agar berkoordinasi dengan Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas lokasi khusus. Hal ini perlu dilakukan agar data yang didapatkan valid,” katanya saat memberikan closing statement.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Massuryati juga turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Ia meminta data yang diturunkan setelah pleno tingkat PPK. “Kami meminta rincian data-data tersebut se-Sumatera Selatan. Kami meminta data pada saat pleno awal dan setelah dilakukan tabrak data,” katanya.
ia melanjutkan data yang masuk setelah pleno PPK artinya tidak dilakukan coklit sama sekali. Kami mempertanyakan validasi data tersebut. “Rincian hasil pleno awal, setelah ditabrak data menjadi pleno selanjutnya dan perubahan-perubahan. Berapa banyak selisih dari awal sampai masuk setelah tabrak data,” ucapnya.
Sebagai informasi, tabrak data adalah data yang sudah ada ditingkat kecamatan lalu disandingkan dengan data-data antar provinsi. Ini untuk memastikan hak pilih seluruh warga Indonesia adalah 1 orang 1 hak pilih.