Lompat ke isi utama

Berita

Tampung Pengaduan dan Masukan Masyarakat, Bawaslu Muratara Buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.

Dokumentasi.

Media Sosisal Bawaslu Muratara.

Bawaslu Muratara - Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Muratara membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Posko ini dibuka sebagai wadah untuk menampung pengaduan, tanggapan, dan masukan masyarakat terkait data pemilih yang digunakan dalam proses pemilu mendatang.

Bawaslu Muratara menegaskan layanan ini terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Muratara yang ingin menyampaikan aduan mengenai potensi ketidaksesuaian data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Muratara, Vita Novalia Arifin, menjelaskan kehadiran Posko Aduan PDPB ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan akurasi data pemilih yang akurat dan kredibel.

Menurutnya, akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

“Kami membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk turut mengawasi dan mengoreksi data pemilih secara langsung. Ini bagian dari ikhtiar kami menjaga kualitas demokrasi, terutama di Kabupaten Muratara,” Kata Vita Novalia Arifin, Jum'at (4/7/2025).

Masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka dengan datag langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Muratara dengan alamat Jln.Lintas Sumatera, Km 03, Muara Rupit, Rupit Musi Rawas Utara.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, Bawaslu Muratara membuka layanan pengaduan setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk tetap berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, khususnya dalam hal validasi data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara Farlin Addian Selaku Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, untuk menindaklanjuti setiap laporan yang valid.

Pembukaan Posko Aduan PDPB ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Muratara dalam mendorong pengawasan pemilu partisipatif. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan, karena keterlibatan publik dalam proses ini sangat menentukan kualitas data pemilih yang akurat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Cimahi untuk aktif memberikan masukan. Keterlibatan masyarakat adalah kekuatan utama dalam menjaga integritas data pemilih. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Farlin Addian

Dengan adanya Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Kabupten Muratara berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya data pemilih yang valid semakin meningkat. Bawaslu juga terus mengkampanyekan pentingnya pengawasan pemilu secara menyeluruh untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Tutupnya (Humas Bawaslu)

Humas Bawaslu Muratara