Bawaslu Kabupaten Muratara Terima Kunjungan KPU Kabupaten Muratara, Koordinasi Terkait PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Bawaslu Muratara - Bawaslu Kabupaten Muratara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara Melaksanakan Koordinasi Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Muratara Senin 28 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu kabupatentersebut Musi Rawas Utara tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Hairul Alamsyah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Vita Novalia Arifin selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama jajaran staf.
Dari KPU Kabupaten Muratara, hadir Anggota KPU Kabupaten Muratara Yupran Abadi dan Jajaran KPU Kabupaten Muratara.
Rapat koordinasi digelar sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pelaksanaan rekapitulasi tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d.
Rakor dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara. Dalam forum tersebut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Muratara membahas persiapan yang diperlukan sebelum tahapan rekapitulasi PDPB Triwulan III dilaksanakan.
Kegiatan ini di sambut langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alasmyah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara Vita Novalia Arifin, Selain dari koordinasi Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Muratara dan KPU kabupaten Muratara, dalam menjalankan tahapan Pemilu kedepannya
Agenda ini juga melanjutkan rangkaian pengawasan PDPB yang secara berkala dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar, termasuk melalui pencermatan data dan uji petik serta penerimaan informasi dari masyarakat terkait data pemilih, Melalui koordinasi antarlembaga, proses rekapitulasi diharapkan dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.